Senin, 08 Juni 2020

LSUP Surabaya

LSUP Surabaya

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (atau disebut LSU Bidang Pariwisata) merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan proses sertifikasi, menerbitkan dan mencabut sertifikat dalam upaya mendukung usaha pariwisata sesuai standar/ketentuan peraturan perundangan dan diatur melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 5.

Sertifikasi Usaha Pariwisata dibutuhkan Untuk Pengembangan Pariwisata. Bagi para pelaku bisnis pariwisata, sertifikasi usaha pariwisata sangat dibutuhkan guna pengembangan kegiatan kepariwisataan nasional.

Pemerintah dalam hal ini kementerian pariwisata telah menginstruksikan melalui undang – undang dan peraturan pemerintah serta peraturan menteri pariwisata bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib menerapkan standar usaha pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi usaha pariwisata. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan produktivitas usaha pariwisata.



Untuk pengurusan LSUP dapat meghubungi kami:
ISM Global
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id
Web: www.ismglobal.id


#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar